Sampang - Adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait penyataan atau statement Kapolres Sampang AKBP Arman pada saat Audensi tanggal 14 Juni 2022 yang dinilai mencederai kemerdekaan pers, akhirnya Ach. Rifai datangi Mapolda Jatim, senin (10/10)
Statemen Kapolres Sampang pada saat audensi dengan media Jawapes beberapa waktu lalu, dinilai mengusik independensi kemerdekaan para jurnalis dan praktisi media yang diduga kuat melanggar UU pers no 40 tahun 1999 serta mengebiri atau adanya maksud menghalangi para pewarta mencari informasi di Mapolres Sampang.
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
Sehingga Sub Bidang Pengamanan (Subbid) 1 Paminal Propam Polda Jatim turun ke kabupaten Sampang Madura pada Jum’at, (07/10), menindaklanjuti Dumas dari salah satu aliansi masyarakat lokal terkait statemen AKBP Arman.
"Tujuan mendatangi Paminal Polda Jatim hanya ingin meluruskan kabar miring yang beredar, bahwa pelaporan Kapolres Sampang tersebut tidak ada keterlibatan dirinya, " ungkap Rifai, Senin (10/10) saat ditemui di Mapolda Jatim.
Lanjutnya Rifai, dirinya juga mempertanyakan posisi pelapor yang mau menunggangi dengan cara melaporkan Kapolres Sampang terkait diskusi pada saat audiensi berlangsung.
"Pelapor itu tamu tidak diundang pada saat audensi. kalau ada dendam pribadi dan mau menjatuhkan Kapolres Sampang jangan mengkambinghitamkan saya. Sudah cukup hentikan, kalau tidak bisa lain ceritanya nanti, " kesalnya (Nto/Full)
Baca juga:
Cerita Rakyat Kecil di Balik Covid 19
|