Sampang - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara perdata Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor : No.463PK/Pdt/2021 tanggal 13 Juli 2021, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) datangi aset Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur di Sampang.
Kedatangan Asdatun bersama rombongan bersama Kajari Sampang, serta dari stakeholder lainnya, melakukan pengukuran tanah terkait perkara perdata lahan (Tanah Tambak_red) yang berlokasi di Jl. Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang.
Pengukuran tersebut dilakukan oleh tim Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang yang didampingi tim Kejari Sampang bersama tim Kejati dan DKP Provinsi Jatim.
"Pengukuran hari ini untuk peningkatan status kepemilikan hak dalam rangka penyelematan aset tanah milik Dinas Perikanan Provinsi Jatim sebagai bentuk tindak lanjut putusan PK no 463 K/ Pdt/2021, " terang Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi, S.H., M.H.
Lahan tambak seluas 95.700 M⊃2; berhasil diselamatkan oleh DKP Prov Jatim setelah beberapa kali melalui sidang, baik di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung melalui Asdatun Kejati Jatim selalu pengacara Negara.
Di tempat yang sama, Lurah Polagan Muhammad Rawi mengatakan, pihaknya dilibatkan dalam pengukuran lahan tambak guna membantu, memperlancar proses pengukuran tersebut.
"Kemaren dihubungi untuk mendampingi dan membantu proses pengukuran mas, " katanya
Sekedar informasi, pengukuran lahan tambak dihadiri langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim I Putu Gede Astawa, Koordinator Datun Kejati Nurintan M, N, O, Sirait, S.H., M.H., Kajari Sampang Imang Job Marsudi S.H., M.H., Kasi Intel Ahmad Wahyudi, S.H., M.H., Kasi Datun Murdiyanta S. Budi, S.H., M.H., BPKAD Jatim Drs. Arief Bijaksanawan, Biro Hukum Provinsi Jatim Maskur Ali Nuri, dan Lurah Polagan Sampang Muhammad Rawi. (Huz/Full)